Manggarai Barat - Asosiasi Pelaku Wisata dan Individu Pelaku Wisata Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT menolak keras tarif baru tiket masuk Taman Nasional Komodo sebesar Rp 3,75 juta. Mereka akan menyetop semua layanan wisata.
Pemerintah resmi merilis tarif baru tiket masuk Taman Nasional Komodo, khusus untuk masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar, sebesar Rp 3,75 juta. Tiket itu berlaku satu tahun untuk per orang dan diterapkan mulai 1 Agustus 2022. Harga tiket itu dikaitkan dengan konservasi dan untuk membatasi jumlah pengunjung yang dalam kajian idealnya cuma Rp 200 ribu wisatawan per tahun.
Wisatawan masih bisa menjumpai komodo dengan harga tiket lebih rendah, belum diumumkan, di Pulau Rinca. Selama ini, boleh dibilang Pulau Padar dengan view menawan yang menjadi primadona turis asing dan domestik.
"Kami bersepakat untuk menghentikan semua jenis pelayanan jasa pariwisata di Kepulauan Taman Nasional dan di seluruh destinasi wisata di Manggarai Barat mulai 1-31 Agustus 2022," kata Koordinator Pelaku Wisata dan Individu Pelaku Wisata Kabupaten Manggarai Barat Rafael Taher dihubungi dari Kupang, seperti dikutip dari Antara, Minggu (31/7).
Rafael, yang mewakili seluruh pelaku wisata di Manggarai Barat, itu menilai kehadiran PT. Flobamor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah NTT akan memonopoli sektor pariwisata di Manggarai Barat.
Kebijakan monopoli itu diyakini menyebabkan kemiskinan bagi seluruh pelaku pariwisata serta masyarakat di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Karena itu, ujar dia, komitmen bersama menghentikan semua aktivitas pelayanan jasa pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat itu tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Aksi itu diteken di dalam MoU atau nota kesepahaman. Dalam MoU itu itu juga disebutkan bahwa para pelaku wisata akan menerima konsekuensinya jika ada yang melanggar MoU tersebut. Para pelaku wisata itu seperti pemilik kapal wisata, pemilik penyedia jasa transportasi darat, pemilik restoran, pemilik hotel, fotografer, guide, pelaku usaha kuliner.
Disamping itu juga sanksi lain adalah jika ada yang melanggar MoU itu maka pelaku wisata itu harus bersedia untuk dibakar bentuk fasilitasnya.
Terkait wisatawan yang sudah memesan tiket pesawat atau hotel di Labuan Bajo, kata dia, pihaknya tidak akan melarang. Tetapi jika sudah tiba di Labuan Bajo, tidak akan ada kendaraan yang akan mau menjemput dan hotel yang akan menerima tamu.
"Kita tidak larang wisatawan datang. Tetapi mohon maaf jika sudah tiba di Labuan Bajo, tidak ada travel yang akan jemput," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sony Zeth Libing, menegaskan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tetap memberlakukan tiket masuk ke Pulau Komodo dan Padar sebesar Rp 3,75 juta sekalipun ada pihak yang menolak dengan tarif baru yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2022.
"Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sangat menghargai aspirasi masyarakat yang menolak terhadap kenaikan tiket masuk sebesar Rp 3,75 juta ke Pulau Komodo dan Pulau Padar. Semua aspirasi itu kami kaji namun tentu pemberlakuan tarif baru masuk ke Komodo tetap dilakukan pada 1 Agustus karena sudah melalui kajian yang matang," katanya.
Menurut dia, Pemerintah NTT memiliki visi besar di balik pemberlakuan tarif baru masuk ke Pulau Komodo yaitu menjaga Komodo dan ekosistemnya tetap dilestarikan sampai kapanpun.
Ia mengatakan Pemerintah NTT tidak ingin pemberlakuan tarif baru diterapkan pada saat ekosistem di Pulau Komodo sudah mulai rusak.
"Kami harus melakukan antisipasi lebih awal sebelum terjadi persoalan yang lebih luas yang terjadi di pada habitat Komodo dan ekosistemnya," kata Sony Zeth Libing.
Komentar
Tulis komentar