Jakarta - Paspor menjadi modal wajib traveler untuk melancong ke negara lain. Berikut tata cara membuat paspor beserta syarat dan biaya pembuatan paspor.
Untuk melewati pemeriksaan Imigrasi, traveler harus memiliki paspor. Itu menjadi tanda pengenal yang diakui di seluruh dunia.
Sebagai dokumen pengenal, paspor berisi identitas berupa nama, tempat, dan tanggal lahir, hingga negara asal. Biasanya paspor memiliki masa berlaku hingga lima tahun dan bisa digunakan hingga berkali-kali.
Berikut cara membuat paspor, syarat, dan biayanya dalam infografis:
Foto: upai/kontengrafis detikcom
Komentar
Tulis komentar